Sworn Translator: Jasa Penerjemah Tersumpah

Bagikan Artikel

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp

Persiapan kuliah di luar negeri tak lepas dari mengurus dokumen-dokumen penting yang tak jarang memakan waktu dan tenaga, salah satunya adalah translate atau menerjemahkan dokumen ke bahasa asing serte legalisasi dokumen ke pemerintah.

Sebelumnya, MinSo pernah membahas tentang Legalisasi Apostille nih, buat teman-teman yang belum tahu, bisa baca di artikel berikut ini yaa:

Syarat Dokumen Beasiswa: Legalisasi Apostille

Kali ini kita akan membahas lebih jauh tentang Sworn Translator atau Jasa Penerjemah Tersumpah.

Apa sih “penerjemah tersumpah” itu? Dan apa bedanya dengan penerjemah mandiri atau menerjemahkan sendiri? Yuk simak ulasannya!

 

Apa itu Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah Tersumpah atau yang dikenal sebagai Sworn Translator adalah di Indonesia, adalah mereka yang telah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP), dinyatakan lulus, memiliki legalitas Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Para penerjemah yang sudah lulus ini kemudian disumpah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sebelum tahun 2011, pengambilan sumpah untuk para penerjemah dilakukan oleh Gubernur DKI. Mereka yang sudah dilantik Gubernur DKI ini masih dapat memegang status penerjemah tersumpahnya dengan melapor kepada kementrian hukum dan hak asasi manusia. Setelah disumpah, para penerjemah ini perlu mendapatkan sertifikasi dari Himpunan Penerjemah Indonesia.

Seorang penerjemah tersumpah kemenkumham memiliki kualifikasi dan keahlian yang telah tersertifikasi dalam menerjemahkan suatu bahan terjemahan. Hasil terjemahan penerjemah dokumen tersumpah akan memiliki keabsahan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti studi, bisnis, atau imigrasi.

 

Dokumen apa saja yang perlu diterjemahkan?

  • Dokumen Pribadi: Paspor, KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran, dan lain-lain.
  • Dokumen Akademis: Piagam, Ijazah, Transkrip nilai, dan lain-lain.
  • Dokumen Legal: Akta Pendirian, Akta PKPS (Pernyataan Keputusan Pemegang Saham), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan lain lain.
  • Dokumen Finansial: laporan audit, Form Pajak, Profil perusahaan, dan sebagainya.
  • Dokumen Teknikal: panduan penggunaan layanan, manual instruksi, Standar Operasional Prosedur (SOP), halaman web dan lain-lain.

 

Layanan Translation and Apostille Services

IELTSpresso siap membantu kamu mengurus dokumen, mulai dari proses translation hingga apostille/legalisasi melalui program Translation and Apostille Services.

Bagaimana program ini bisa membantu kamu?

  • Kami menyediakan layanan terjemah ke berbagai bahasa: Inggris, Belanda, Jerman, Prancis, Arab, Jepang, Mandarin, Spanyol, Italia, dan Malaysia
  • Penerjemah tersumpah sudah terdaftar di AHU Kemenkumham
  • Tersedia layanan legalisir notaris, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenag, dan Embassy beberapa negara
  • Proses pengerjaan tepat waktu
  • Keamanan data dan privasi terjaga
  • Kami bekerjasama dengan PT. Duta Kreasi Semesta (Jogja Translator) yang telah dipercaya sejak tahun 2004

 

Untuk informasi lebih lanjut, cek informasinya di sini yaa!

Translation and Apostille Services

Jangan lupa pantau terus informasi terupdate seputar beasiswa, IELTS, dan study abroad di Blog IELTSpresso! Kamu juga bisa cus ke Instagram dan TikTok IELTSpresso! ✈️ 🎓

 

🌟 GOOD LUCK 🌟

 

sumber:

  1. Pemad – Mengenal Penerjemah Tersumpah
  2. Kantor Jasa Penerjemah Tersumpah
  3. Image by Freepik

Artikel Terbaru Lainnya

WeCreativez WhatsApp Support
Customer Support kami siap membantu kamu!
👋 Halo, Jangan ragu bertanya ya